Ilustrasi/Foto: Suara.com
Bagi kamu warga DKI Jakarta, pasti sudah mengetahui aturan PSBB yang sudah mulai berlaku per hari Senin kemarin (14/09/2020). Adanya PSBB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan pada hari Minggu, 13 September 2020 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang disampaikan oleh Anies Baswedan dalam konferensi persnya di Balai Kota, Minggu (13/09/2020).
PSBB kali ini dinilai lebih ketat karena adanya peningkatan kasus Covid-19 yang semakin memprihatinkan hingga menyentuh angka 1000 per harinya. Fasilitas kesehatan pun mulai kewalahan menampung jumlah pasien, akibatnya berdampak pada angka kematian yang tinggi.
Dikutip dari detik.com, Selasa (15/09/2020), berikut adalah poin-poin ketat terkait aturan PSBB Jakarta yang wajib dipatuhi.
- Ojek Online Boleh Angkut Penumpang
Ojek online tetap diperbolehkan untuk membawa penumpang, dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Kendaraan Pribadi Maksimal Berpenumpang 2 Orang
Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.
- Kapasitas Kantor Harus 25 %, Terkecuali Untuk 11 Sektor Ini
Berdasarkan keputusan yang dituangkan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020, Anies menegaskan kapasitas perkantoran wajib 25% untuk dua minggu kedepan. Namun, aturan 25% tersebut tidak berlaku untuk sektor-sektor yang dianggap penting dan urgent. Sektor-sektor tersebut antara lain, sektor kesehatan, sektor bahan pangan dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi, sektor keuangan dan perbankan, sektor logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar, sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.
Kesebelas sektor tersebut masih boleh beroperasi dengan kapasitas sebanyak 50%.
- Ditutupnya beberapa lokasi ini
Selama PSBB mulai diperketat lagi, lokasi-lokasi ini wajib ditutup secara total. Lokasi tersebut antara lain; sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota, sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah), tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
- Restoran dan Tempat Ibadah Diperbolehkan Buka, Asal..
- Restoran, rumah makan, kafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang (take away) dan tidak diperbolehkan makan di tempat (dine in)
- Tempat ibadah di lingkungan permukiman hanya boleh digunakan oleh warga setempat saja dan wajib ditutup sementara apabila masjid tersebut berada di zona merah.
- Tidak Boleh Berkerumun Lebih Dari 5 Orang
Jika dirasa tidak ada kepentingan untuk keluar rumah atau berkumpul bersama teman, dihimbau tetap dirumah saja.
- Pengendalian Mobilitas Warga
Pengendalian aktivitas warga dilakukan melalui pembatasan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL, Commuter Line, taksi, angkot dan kapal penumpang. Transportasi umum tersebut akan dibatasi kapasitasnya, frekuensi layanan dan jumlah armada.
- Bansos Masih Tetap Berlaku
Penerima bansos didasarkan kepada warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang sudah ditetapkan sebelumnya. Bantuan sosial berbentuk bahan kebutuhan pokok akan terus diberikan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan di DKI Jakarta hingga Desember 2020.
Nah, buat kamu warga Jakarta, apakah setuju dengan keputusan Anies Baswedan perihal diberlakukannya PSBB selama 2 pekan ke depan? Apakah keputusan ini akan membawa hasil baik terkait berkurangnya kasus Covid-19 di Jakarta?
KONSULTAN.CO! BUSINESS GROWTH EXPERT.
Baca Juga artikel kami :
Frozen Food. Bisnis Menjanjikan Saat Pandemi COVID-19
Kami Hadir di :
- Eldora Utama, Graha Bintaro – Tangerang
- Pepelegi Indah, Waru – Sidoarjo
Website :
Instagram :
Contact Person : REKO PRABOWO : 0822.3332.2799